EDISI 12
“Peduli
Covid-19, MWC NU Soko beserta Banom
Lakukan Sosialisasi dan Bagi-Bagi Masker Kepada Masyarakat”
Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah bentuk kebijakan Pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19 yang semakin meningkat. Pemerintah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM darurat
sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. PPKM diberlakukan untuk membendung laju
kenaikan angka positif virus corona
atau Covid-19. Awalnya, PPKM
diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15
daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Terdiri
dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan
Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera
Barat). Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua
Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota
Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Pada hari Ahad, (11/7) telah
dilaksanakan kegiatan Sosisalisasi PPKM yang pertama oleh Majelis Wakil Cabang
Nadhatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Soko dan di sponsori oleh Unit Pengumpul
Zakat Infaq dan Sedekah (UPZIS) NU Kecamatan Soko. Pada kegiatan ini turut
hadir perwakilan dari Badan Otonom (Banom) Mulai dari Fatayat, Muslimat, Pagar
Nusa, Satkoryon Banser dan IPNU IPPNU. Pada sosialisasi tahap pertama ini
difokuskan pada daerah selatan dan timur Kecamatan Soko.
Kegiatan Sosialisasi
PPKM ini alhamdulillah sudah
dilaksanakan dua kali, lima hari berselang tepatnya hari kamis (15/7) telah
dilaksanakan sosialisasi yang kedua dan difokuskan pada daerah utara dan barat Kecamatan
Soko. Selain untuk memberikan sosialisasi terkait PPKM, kegiatan ini juga
disertai dengan bagi-bagi masker serta vitamin C untuk menambah imun masyarakat
ditengah Pandemi Covid-19.
Ttd Media PAC Ipnu Ippnu Soko
Komentar
Posting Komentar