EDISI 12

“Peduli Covid-19 , MWC NU Soko beserta Banom Lakukan Sosialisasi dan Bagi-Bagi Masker Kepada Masyarakat” Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah bentuk kebijakan Pemerintah dalam mengurangi dampak Covid-19 yang semakin meningkat. Pemerintah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19 . Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat). Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Ma...